Kamis, 07 Januari 2016

Produsen Mobil Lokal Terganjal Pajak Penjualan Barang Mewah

Sumber : Rakyat Merdeka

      Produsen mobil lokal meminta pemerintah memberikan insentif pajak untuk menekan harga jual supaya bisa bersaing dengan produk mobil lainnya. Salah satunya adalah pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) Dirut PT Super Gasindo Jaya (produsen mobil merk Tawon) Koentjoro Njoto mengatakan, produsen mobil nasional sudah banyak yang berhasil mengembangkan kendaraan bermotor multiguna pedesaan dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mencapai 100 persen "Kita mengharapkan bantuan pemerintah dalam penjualannya," ujarnya, kemarin. Menurut Koentjoro, dengan adanya program pengembangan kendaraan pedesaan, pemerintah bisa membantu mempromosikan mobil lokal dan memberikan subsidi sebagian uang muka penjualannya.  

     Selain itu, kata dia, produsen lokal meminta pemerintah memberikan insentif pajak pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk angkutan pedesaan yang saat ini tarifnya mencapai 15 persen. Padahal, pemerintah sudah lama membebaskan PPnBM untuk kendaraan transportasi umum merek asing.
Saat ini, kebutuhan kendaraan bermotor multiguna pedesaan di pasar domestik mencapai sekitar 30 ribu unit per tahun. Perseroan, kata dia, hanya mampu memproduksi 6 ribu - 8 ribu unit setiap tahunnya.

     Selain insentif pajak dan subsidi uang muka, Koentjoro berharap, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) di seluruh kebupaten dan kota di tanah air juga turut mendukung program kendaraan bermotor multiguna pedesaan dengan tidak menerapkan ketentuan kewajiban uji KIR setiap enam bulan sekali, melainkan setiap setahun sekali.

    Sejauh ini, perusahaan sudah menciptakan dua tipe kendaraan multiguna, yaitu Tawon AG (pick up) dan Tawon Amura (angkutan). Tawon AG menggunakan mesin Rusnas 640 cc buatan dalam negeri yang dikembangkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sedangkan, Tawon Amura menggunakan mesin China 970 cc dan kedepannya akan menggunakan mesin Rusnas juga.

    Keduanya bisa menggunakan bahan bakar bioethanol, bensin atau gas. Harganya keduanya sekitar Rp 54 juta per unit. "Kedua desain tersebut sudah dipatenkan di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kemenkum dan HAM sejak 2012," jelasnya. Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, pemerintah akan terus mendorong pengembangan mobil pedesaan untuk mengangkut hasil pertanian guna mendongkrak perekonomian di pedesaan, khususnya di luar Jawa. "Kita akan kembangkan angkutan umum pedesaan dengan kapasitas mesin di bawah 1.000 cc dengan harga terjangkau," jelasnya. Program ini, kata dia, juga untuk bertujuan supaya pelaku industri nasional mampu menguasai teknologi kendaraan bermotor multiguna pedesaan, khususnya di bidang perakitan dan produksi.

  Selama 2015, pihaknya telah melakukan penyempurnaan platform kendaraan bermotor multiguna pedesaan, serta melakukan konsolidasi dan peningkatan kemampuan industri kendaraan dalam negeri dalam mendukung kendaraan angkutan pedesaan. ASI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar